Selasa, 14 Oktober 2014

PERJUANGAN SEORANG BURUH

PERJUANGAN SEORANG BURUH

Aslan adalah namanya, nama yang memang sama dengan nama penguasa dalam kisah fiktif di Negeri Narnia. Dalam kisah fiktif di negeri Narnia itu, Aslan digambarkan dalam bentuk Singa besar yang aumannya dapat menggetarkan nyali musuh-musuhnya. Tentu saja Aslan disini bukanlah sosok penguasa yang dimaksud, bahkan berbeda 180 derajat sama sekali kehidupan nyata, Aslan hanyalah seorang buruh di perusahaan farmasi yang sudah bekerja 10 tahun lamanya dan kemudian di PHK secara sepihak tanpa diberikan pesangon sepeserpun.

Kisah perjuangan Aslan sang buruh di Jakarta ini dimulai pada suatu hari di tahun 2011 di tempatnya bekerja sehari-hari, Aslan seorang karyawan teladan yang tlah bekerja semenjak tahun 2002 ini merasa heran dengan kebijakan perusahaan yang mengganti jenis asuransi kesehatan secara sepihak, tanpa pernah menginformasikannya kepada para karyawan yang lain. Aslan dengan beberapa temannya pun berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mempertanyakan kebijakan ini, namun perusahaan tak bergeming dan sama sekali tidak mau memberi penjelasan kepada para karyawan, hingga akhirnya pada bulan Juni 2011 Aslan dan beberapa karyawan yang lain memilih untuk tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan.
Keesokan harinya setelah protes yang dilakukan tersebut, Aslan dan karyawan lainnya pun datang ke perusahaan  untuk melaksanakan pekerjaan seperti biasanya, namun pihak perusahaan malah kemudian balik mengusir Aslan dan langsung mengeluarkan keputusan PHK tanpa diberi pesangon sepeserpun kepada dirinya. Tentu saja Aslan sangat kaget dengan keputusan ini, bagaimana mungkin seorang pekerja yang tidak masuk 1 (satu) hari kerja saja bisa langsung berimplikasi pada PHK tanpa pesangon sepeserpun?? Rusak sudah negeri ini jika hal yang seperti ini dibenarkan oleh hukum.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Aslan pun berjuang demi mendapatkan hak-haknya, perundingan di tahap Suku Dinas Tenaga Kerja dilalui, anjuran Sudinaker pun menganjurkan agar pihak perusahaan membayarkan pesangon Aslan, namun perusahaan tetap tidak bergeming hingga akhirnya Aslan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Di dalam tahap PHI ini, terbukti jika Aslan bersama dengan karyawan lain telah melakukan mogok kerja selama satu hari, namun disisi lain aturan hukum Ketenagakerjaan telah mengatur implikasi jika mogok kerja dilakukan dengan tidak sah, yakni dianggap mangkir. Pertanyaannya sekarang, apakah tindakan mangkir satu hari dari pekerjaan serta merta memberi hak bagi perusahaan untuk memecat karyawan secara sepihak tanpa memberi pesangon sepeserpun? Tentu saja tidak.    
Sayangnya Majelis Hakim di PHI entah kurang jeli ataupun mungkin ada factor lain yang mempengaruhi mereka, sehingga akhirnya gugatan PHI Aslan atas hak pesangonnya ditolak oleh Majelis Hakim. Serasa dunia hendak runtuh memang ketika mendengar putusan tersebut, seorang karyawan teladan yang bekerja sudah 10 tahun, karena mangkir satu hari bisa langsung di PHK secara sepihak tanpa diberi Pesangon sedikitpun.
Demi tekadnya untuk memperjuangkan kebenaran, maka Aslan pun menempuh langkah Kasasi atas putusan PHI tersebut ke Mahkamah Agung, Aslan masih percaya jika para Hakim Agung yang nanti memeriksa perkaranya masih memiliki integritas untuk memutus dengan seadil-adilnya.
Akhirnya setelah sekian lama menanti, terhitung semenjak awal bulan April 2012, Aslan mendapatkan kabar yang dinanti-nantikannya, perjuangannya berbuah manis, Kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan pihak perusahaan dihukum untuk wajib membayar hak-hak normative Aslan berupa uang pesangon dan hak-hak lainnya sesuai pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. sungguh merupakan kado indah ditengah penantiannya yang genap setahun lamanya demi meperjuangkan hak-hak nya yang terampas. Biarlah kisah Aslan ini menjadi pengingat bagi kita bahwa kebenaran tetap harus diperjuangkan sampai dengan titik darah penghabisan, dan yakinlah suatu saat nanti, kebenaran itulah yang akan muncul sebagai pemenang.
Oleh : Jecky Tengens, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar